您的当前位置:首页 > 百科 > Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 正文
时间:2025-05-24 02:00:53 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirny quickq加速器下载安装
JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat
Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.
Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.
Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan2025-05-24 01:51
Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan2025-05-24 01:31
Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia2025-05-24 01:19
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-05-24 01:12
2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表2025-05-24 01:11
Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?2025-05-24 01:06
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-05-24 01:04
SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo2025-05-24 00:45
5 Cara Membakar Kalori saat Tidur, Hempas Lemak Sambil Rebahan2025-05-24 00:28
Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'2025-05-23 23:29
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas2025-05-24 01:27
Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan2025-05-24 01:26
Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 112025-05-24 01:11
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi2025-05-24 01:03
10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 20242025-05-24 00:23
BPBD DKI: Banjir Jakarta di 68 RT Sudah Surut Senin Petang2025-05-24 00:08
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-05-23 23:53
Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI2025-05-23 23:32
Targetkan Bangun 50.000 Rumah Subsidi untuk MBR, Lippo Group Salurkan FLPP Lewat Nobu Bank2025-05-23 23:24
Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu2025-05-23 23:21