14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama, Senin, 1 Mei 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat dihubungi Disway.id, Selasa, 2 Mei 2023.
"Laporan Rekap Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon DPD, senin 1 Mei 2023, data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 14 Bacalon," tulis Idham Holik.
BACA JUGA:Heboh! Bjorka Bocorkan Data Hasil Pemilu 2024 KPU: 1 Jutaan Data Lengkap Berikut ID TPS Diumbar
BACA JUGA:Kecurigaan Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Terbantahkan, Puslabfor: Tidak Ada Racun dan Panggilan Misterius
Adapun 14 Bacalon DPD ini tersebar dibeberapa wilayah, yaitu diantaranya:
- Aceh : 1 Bacalon
- Banten : 1 Bacalon
- Bengkulu : 2 Bacalon
- Gorontalo : 1 Bacalon
- Kalimantan Barat : 1 Bacalon
- Kalimantan Selatan : 1 Bacalon
- Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon
- NTB : 1 Bacalon
- Riau : 1 Bacalon
- Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon
- Sumatera Utara : 3 Bacalon
Lebih lanjut, Idham Holik pun juga membeberkan beberapa nama dari 14 Bacalon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, yakni Edi Budianto, Bacalon DPD dari Riau.
BACA JUGA:Pertahanan Baru PSS Sleman Hadapi Liga 1 Musim 2023-2024: Pemain dari Tanah Seberang
BACA JUGA:Proses Hukum Sugeng Teguh Santoso Terus Bergulir, Polisi Segera Panggil Wamenkumham Terkait Laporan Aspri
Kemudian, Eka Mulya Putra, Bacalon DPD dari Bangka Belitung, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Bacalon DPD dari Kalimantan Selatan, dan Lindung Gurning, Bacalon DPD dari Banten.
Lalu, Fadel Muhammad, Bacalon DPD Gorontalo, Destita Khairilisani dan Ahmad Kennedy, Bacalon DPD Bengkulu.
Sedangkan untuk Sumatera Utara sendiri, ada 3 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu.
Lebih lanjut, untuk Bacalon dari DPR RI dan DPRD sendiri, masih belum ada nama yang mendaftarkannya ke KPU RI maupun KPU daerah.
BACA JUGA:Diisukan Latih Chelsea, Jose Mourinho Tegas Mengaku Tak Sudi
- 1
- 2
- »
-
Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan SehariAklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk AkalEvent Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AIMaskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus SizePutih atau Kuning Telur untuk Turunkan BB, Mana yang Lebih Baik?Karyawan KAI Diberi Fasilitas Rumah Singgah di Stasiun Terpencil, Memudahkan saat Pulang MalamBakar Lemak Lebih Banyak dengan Bercinta, Begini CaranyaNgeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq DitangkapKementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
下一篇:Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik
- ·5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·3 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali Ciri
- ·Nikmati Keseruan Emeron Hijab Hunt Festival pada 27
- ·Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- ·Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan
- ·Curhat Pria Mengaku Punya Penis Terkecil di Dunia, Tak Sampai 2 Cm
- ·Nikmati Keseruan Emeron Hijab Hunt Festival pada 27
- ·Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- ·Digitalisasi Indonesia Bukan Jakarta Sentris Lagi
- ·Broker Global Octa soal Pemilu AS dan Potensi Dampak pada Pasar
- ·Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- ·Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- ·Pabrikan Otomotif Eropa Satu per Satu Berguguran
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- ·KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
- ·4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut
- ·TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- ·Cara Menggunakan E
- ·Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
- ·6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
- ·Resep Tahu Gejrot Cirebon yang Bisa Jadi Camilan Enak Sore Hari
- ·Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
- ·6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
- ·Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- ·Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- ·Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- ·Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- ·6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
- ·Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
- ·Pabrikan Otomotif Eropa Satu per Satu Berguguran