时间:2025-05-24 10:14:52 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratus quickq免费版
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp4 miliar.
Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu,quickq免费版 berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," kata Johanson.
Lebih lanjut, Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.
Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK2025-05-24 10:05
KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?2025-05-24 10:04
Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli2025-05-24 09:31
Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis2025-05-24 09:21
Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila2025-05-24 09:11
Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi2025-05-24 09:10
Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan2025-05-24 09:03
Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia2025-05-24 08:36
Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat2025-05-24 07:54
Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan2025-05-24 07:30
Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal2025-05-24 10:07
Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid2025-05-24 09:55
Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Setengah Bugil di Kali Cikeas2025-05-24 09:16
Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi2025-05-24 09:01
Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 172025-05-24 08:36
Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?2025-05-24 07:42
7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok2025-05-24 07:42
Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis2025-05-24 07:38
Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk2025-05-24 07:38
Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas2025-05-24 07:37