时间:2025-05-23 13:09:22 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kum quickq会员价格表
JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Yusril menyebutkan, penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Adapun presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Menurut Yusril, pernyataan presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
Dengan demikian, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
纽约设计学院排名汇总!2025-05-23 12:32
Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto2025-05-23 12:20
奢侈品专业留学去哪个国家好?2025-05-23 12:15
Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita2025-05-23 12:06
Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan Menurun2025-05-23 11:59
日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!2025-05-23 11:54
Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke2025-05-23 11:44
日本大学摄影专业,这些你都了解吗?2025-05-23 11:32
Ya Allah, 3 Pekan Anies Terapkan PSBB, 4.283 Orang Terinfeksi Corona2025-05-23 11:22
Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki2025-05-23 11:10
Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK2025-05-23 13:04
NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini2025-05-23 13:00
Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi2025-05-23 12:43
Partai Gelora Buka2025-05-23 11:59
Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol2025-05-23 11:51
Ternyata Pria Ingin Disentuh di Area Ini, Perempuan Wajib Tahu2025-05-23 11:44
Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati2025-05-23 11:35
Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 882025-05-23 10:58
戛纳电影节了解一下~~~2025-05-23 10:36
奢侈品专业留学去哪个国家好?2025-05-23 10:26