Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 2 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Sapphire, Artotel Suites Mangkuluhur.
Agenda dalam rapat ini adalah untuk membahas rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go privatesekaligus delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Jika RUPSLB menyetujui langkah ini, maka publik akan diberikan kesempatan untuk melepas kepemilikan saham mereka melalui skema Penawaran Tender Sukarela yang akan dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).
Baca Juga: Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
Sesuai Pasal 36 dan pasal 40 ayat (2) POJK No. 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rapat umum pemegang saham untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada 10 April 2025 yaitu sebesar Rp 328 per saham.
"Berdasarkan hal tersebut, harga penawaran yang akan ditawarkan JAP kepada para pemegang saham adalah senilai Rp330 per saham," tambah manajemen.
Manajemen menyatakan bahwa proses perubahan status ini telah dikaji secara mendalam, termasuk penelaahan kewajiban perizinan, persetujuan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
“Saat ini tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana delisting Perseroan,” sebut manajemen.
Lewat proses ini, para investor publik diberi kesempatan untuk menjual saham mereka dengan nilai wajar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses Penawaran Tender Sukarela selesai dilaksanakan," jelas manajemen.
(责任编辑:知识)
- ·Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri
- ·Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- ·Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·Kementerian UMKM
- ·Wamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial Budaya
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- ·Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- ·Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar
- ·Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- ·Menteri Ekraf Tegaskan Komitmen Kemenekraf Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Merauke
- ·Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- ·Program Bisnis PGN Optimalkan Peran Strategis Gas Bumi dan Ekonomi Hijau Sejalan Asta Cita Prabowo
- ·RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- ·7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar