时间:2025-05-24 23:32:25 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah quickq官网下载apk
JAKARTA,quickq官网下载apk DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah untuk menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
BACA JUGA:Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi di Jakarta, pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, Sunardi juga menambahkan bahwa Jaminan Pensiun (JP) yang terdaftar pada usia tersebut juga berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Tidak hanya itu, manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” pungkas Sunardi.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
Sunardi juga menambahkan, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” tutup Sunardi.
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-05-24 23:17
Alfamidi Siap Bagikan Dividen Rp245,7 M Setelah Catat Kinerja Gemilang di 20242025-05-24 23:03
新加坡艺术类大学排名TOP3院校详解2025-05-24 23:01
Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear2025-05-24 22:46
Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal2025-05-24 22:29
Alfamidi Siap Bagikan Dividen Rp245,7 M Setelah Catat Kinerja Gemilang di 20242025-05-24 22:13
BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 20252025-05-24 21:54
ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.02025-05-24 21:48
Kinerja Kinclong, Laba Bersih AISA Melonjak 269%2025-05-24 21:37
6 Cara Mengajarkan Anak Puasa Sejak Dini2025-05-24 20:47
People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 20192025-05-24 23:29
Google Cloud Targetkan Kontribusi Rp1.400 Triliun untuk Ekonomi Indonesia hingga 20302025-05-24 23:00
Keluhannya Tak Digubris Anies, Emak2025-05-24 22:51
解读:拉夫堡大学申请条件2025-05-24 22:44
Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus2025-05-24 22:37
Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel, Siagakan Pengamanan Libur Panjang Akhir Januari 20252025-05-24 22:01
Konsumsi Listrik Sejumlah Industri Turun, Bos PLN Ungkap Sektor Penopang Pertumbuhan2025-05-24 21:56
Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid2025-05-24 21:35
Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro2025-05-24 21:27
Lepas Lawson ke Alfamart, MIDI Fokus Ekspansi dan Bidik Pembukaan 200 Gerai Baru di 20252025-05-24 20:59