KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID -Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan, 2 Dari 9 gugatan yang dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan telah gugur.
Dia menambahkan bahwa 2 gugatan yang telah gugur tersebut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).
"Beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," ujar Mochamad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Rabu, 29 November 2023.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul 5,2 Persen dari Ganjar-Mahfud di Survei ICRC
Adapun 9 gugatan tersebut dilakukan oleh berbagai pihak ke lembaga peradilan yang berbeda-beda, seperti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kemudian juga ada dari lembaga Pengadilan di Luar kota. Salah satunya, yakni Pengadilan Negeri Surakarta.
Lebih lanjut, 9 gugatan yang diterima oleh KPU RI, yaitu pertama, gugatan dengan nomor perkara 715 di PN Jakpus. Perkara ini masih berlangsung dan Majelis Hakim tengah memeriksanya.
Kedua, perkara nomor 717 di PN Jakpus. Sama seperti yang pertama, gugatan ini juga masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun pada gugatan ini, KPU dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking
Kemudian yang ketiga, perkara nomor 722 di PN Jakpus. Gugatan ini juga masih diperiksa. Lalu keempat, perkara nomor 730 di PN Jakpus. Berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya, Majelis Hakim sudah memutuskan gugatan ini dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan ini dinyatakan gugur lantaran penggugat tidak pernah menghadiri persidangan. Kelima, perkara nomor 752 di PN Jakpus. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Keenam, perkara nomor 283 di PN Surakarta. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan, namun dalam waktu dekat akan disidangkan. Ketujuh, gugatan dengan nomor perkara 578 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.
Kedelapan, perkara nomor 594 di PTUN Jakarta. Majelis hakim telah memutus perkara ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Terakhir, perkara nomor 601 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.
- 1
- 2
- »
相关文章
Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk2025-05-25Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perus2025-05-25- 伦敦艺术大学是英国的一所知名艺术院校,也是全世界最优秀的艺术学院之一。伦敦艺术大学有摄影系吗?那么关于该院校的摄影专业你了解多少呢?接下来,大家跟美行思远小编一起来看看吧!伦敦艺术大学有摄影系伦敦艺术2025-05-25
Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa masih ada p2025-05-255 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
Daftar Isi 1. Taman Menteng2025-05-25Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
Warta Ekonomi, Jakarta - Polri dan masyarakat diminta mewaspadai adanya aksi teroris lone wolf atau2025-05-25
最新评论