综合

Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side

字号+ 作者:quickq官网下载apk 来源:时尚 2025-06-06 17:18:58 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat quickq官方网站下载安卓

Warta Ekonomi,quickq官方网站下载安卓 Jakarta -

Ketua bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)?Tasman Gultom menilai pernyataan advokat Eggi Sudjana seusai sidang terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, tidak menyalahi undang-undang. Ia menyebutkan pernyataan Eggi dinilai belum off side.?

"Menurut kami pernyataan-pernyataan Eggi itu adalah murni buah pikirnya saja, diduga keras tidak ada niatan ujaran kebencian terhadap ajaran-ajaran agama lain," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side

Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side

Lanjutnya, Peradi dalam kasus ini diminta oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan Ahli terkait Penyelidikan dugaan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan atau diskriminasi ras, etnis, suku agama atau golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP yang diduga keras dilakukan oleh Advokat Eggi Sudjana.?

Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side

"Mereka berfikir Peradi pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan-Thomas Tampubolon adalah organisasi advokat yang paling netral dalam memberikan pendapat. Faktanya juga Peradi kita ada MoU dengan Mabes Polri. Faktanya juga Eggi Sudjana masih terdaftar sebagai anggota di Peradi kami, dan kalaupun tidak terdaftar, kami tetap bersedia memberikan keterangan secara proporsional dan profesional terhadap seluruh Profesi Advokat Indonesia," papar Tasman.?

Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side

Menurut Tasman, kalau memang Eggi menyalahi Undang-undang, harusnya MK menyatakan bahwa Eggi contem of court,"faktanya kan tidak. Sebagai advokat kami nilai Eggi masih dalam koridor dan dalam batas-batas menjaankan fungsi profesi advokat," jelas Tasman.?

Ia menambahkan, di dalam pasal 16 Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat berbunyi, dalam menjalankan profesinya seorang advokat mempunyai hak imunitas baik di dalam maupun diluar pengadilan, dan ini dikuatkan oleh putusan MK no 26/PUU-XI/2013.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh sejumlah ormas ke Bareskrim Polri, terkait dengan video wawancara Egi, di Gedung MK, 2 Oktober 2017. Menurut Egi, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Egi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu lebih ditujukan bagi efek Perppu Ormas bagi kelangsungan organisasi keagamaan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?

    Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?

    2025-06-06 16:54

  • Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan

    Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan

    2025-06-06 15:56

  • Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?

    Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?

    2025-06-06 15:50

  • 5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 2025

    5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 2025

    2025-06-06 15:04

网友点评