Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

Dittipidsiber Bareskrim Polri dibawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza, telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok mod apk kurir palsu. Penangkapan dilakukan selama tanggal 31 Desember 2022 - 13 Januari 2023.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada tanggal 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan produksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod apk kurir palsu.
Baca Juga: Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi
Petugas kemudian melakukan penindakkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur. Ada 13 orang yang sudah dijadikan tersangka, 20 orang dimasukkan ke dalam daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah 13 KTP, 23 unit handphone, 2 unit PC, 2 unit laptop, 4 unit mobil, 2 buah kalung titanium beserta liontin, 1 buah buku tabungan dan 1 ATM.
Dalam melakukan aksinya pelaku memperdaya korban untuk menginstall mod apk kurir palsu, untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban. Setelah itu, pelaku login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Total ada 494 korban dengan kerugian mencapai Rp.11,9 miliar.
Baca Juga: Diyakini Temui Luhut Demi Gagalkan Anies, Sikap Surya Paloh Dibongkar Habis: Dia Tak Siap Dijauhi Jokowi
Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE, dan/atau pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20 miliar.
相关文章
5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
Daftar Isi Daun untuk asam urat2025-05-25AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
JAKARTA, DISWAY.ID--Kongres Ke-VI Partai Demokrat resmi menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) se2025-05-25Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
JAKARTA, DISWAY.ID --Mengakhiri bulan Januari, berikut kalender Februari 2025 lengkap dengan tanggal2025-05-25Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
Warta Ekonomi, Jakarta - Hyundai Motor Co. mengumumkan telah memulai pembangunan pabrik produksi di2025-05-25Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
Jakarta, CNN Indonesia-- Lonjakan pariwisata di Pulau Jeju, Korea Selatan, yang didorong oleh kebija2025-05-25Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
JAKARTA, DISWAY.ID— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan2025-05-25
最新评论