Liburan ke Raja Ampat Ternyata Ada Etikanya Lho, Yuk Cek Dulu!
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, belum lama ini meluncurkan buku elektronik (e-Book) bertajuk Etika Berwisata di Raja Ampat, Papua Barat, pada Rabu (16/10).
Buku tersebut dihadirkan sebagai upaya antisipatif terhadap ragam manfaat dan dampak dari perkembangan sektor pariwisata. Pun peluncuran buku ini tak hanya dilakukan oleh pemerintah setempat, melainkan berkolaborasi dengan mitra pembangunan dan organisasi lingkungan seperti Konservasi Indonesia.
Peluncuran buku tersebut bersamaan dengan pembukaan Festival Pesona Raja Ampat oleh Pj. Bupati Raja Ampat, Anhar Akib Kadar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan-aturan yang berisi di dalamnya antara lain seperti aturan umum berwisata di Raja Ampat misalnya dalam aktivitas wisata pengamatan burung, ketam kenari, hingga saat melakukan scuba divingdan snorkeling.
Tak hanya itu, buku tersebut mencakup aturan-aturan mengenai objek-objek wisata spesifik, seperti situs penyelaman Manta Sandy, danau ubur-ubur di Pulau Misool, kawasan dan puncak Pyainemo, air terjun, hingga Wayag.
Buku berjumlah 44 halaman yang memuat etika-etika berwisata di Raja Empat ini merupakan langkah konservasi destinasi wisata agar kekayaan alam dan keindahannya tetap terjaga.
Sekretaris Daerah, Dr. Yusuf Salim, M.Si, mewakili Pj. Bupati Raja Ampat mengungkapkan bahwa buku ini tak hanya diperuntukkan bagi wisatawan, melainkan juga bagi masyarakat lokal dan pelaku kepentingan yang beraktivitas di daerah Raja Ampat.
"Tidak hanya untuk wisatawan saja, namun juga masyarakat pun bisa berpegangan pada buku ini dalam aktivitas-aktivitas yang mereka lakukan. Tentunya salah satu tujuan dari buku ini adalah untuk mengajak masyarakat baik lokal ataupun dari luar Raja Ampat turut menjaga kekayaan alam di sini. Karena sebenarnya melestarikan alam menjadi tugas kita semua," ujarnya dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.
Menurut Koordinator Satuan Kerja (Satker) Raja Ampat dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Indri Widhiastuti, kehadiran buku ini dapat mendorong pariwisata yang bertanggung jawab dan memperhatikan dampak dari aktivitas masyarakat dan wisatawan.
Berkenaan dengan buku elektronik Etika Berwisata di Raja Ampat tersebut, berikut beberapa aturan yang sangat ditekankan bagi siapa saja yang berkunjung ke pulau itu dan harus kamu pahami.
1. Dilarang melakukan transaksi dalam bentuk apapun terkait semua Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi
2. Dilarang melakukan aktivitas menembak dan/atau berburu dengan alasan maupun tujuan apapun
3. Dilarang menyentuh dan/atau mengejar maupun cara-cara lainnya yang dapat mengganggu kehidupan alam bebas (wildlife) termasuk karang
4. Dilarang untuk membuang sampah dan WAJIB untuk membawa pulang semua sampah yang dibawa dalam bentuk apapun dari lokasi wisata kembali ke Kota Waisai atau Kota Sorong
5. Dilarang melakukan tindakan vandalisme
6. Dilarang untuk mencabut dan/atau memotong dan/atau memindahkan, maupun tindakan lainnya yang dapat merusak dan/atau mengubah kondisi alami di Raja Ampat.
Demikian beberapa aturan berwisata secara umum yang harus kamu patuhi di kawasan destinasi wisata Raja Ampat. Aturan-aturan lainnya terkait etika beraktivitas dan berinteraksi dengan objek-objek di Raja Ampat juga tersedia dalam empat bahasa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Prancis, dan Bahasa Mandarin.
下一篇:Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
相关文章:
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Banyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu Penumpang
- Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
- Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- 5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran
- Awas, Ini 7 Makanan Penyebab Kanker yang 'Haram' Dikonsumsi
- Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
相关推荐:
- Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
- Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
- Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis
- FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- Utusan Trump Ketar
- VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Kota Ini Mau Ubah Citra dari Wisata Seks Jadi Destinasi Ramah Keluarga
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional
- Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
- 20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai