您的当前位置:首页 > 时尚 > Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan... 正文
时间:2025-06-13 15:52:59 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir quickq官方下载苹果
Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. Sesuai putusan delapan bulan kurungan.
Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab menduga ada pihak yang bermain hukum. Hingga Habib Rizieq Shihab batal bebas.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur
“Ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman. Menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujarnya pada Senin, 9 Agustus 2021.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Aziz Yanuar sebagai pengacara Habib Riezieq Shihab mengatakan, hukum seharusnya menjadi panglima dalam keadilan. Tapi disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama, dan umat Islam.
“Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ujar Aziz.
Pengacara yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan, Rizieq Shihab harusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.
“Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tegas Aziz.
Seperti diketahui, Rizeq telah batal bebas dua kali. Ketika ia tak jadi bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021, Aziz menyatakan bahwa kliennya itu akan bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, ternyata Rizieq juga tak jadi bebas pada hari ini dan justru ditambah masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.
Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021.
Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama2025-06-13 15:44
Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur2025-06-13 14:49
FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI2025-06-13 14:44
FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London2025-06-13 14:27
Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?2025-06-13 14:19
Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat2025-06-13 14:16
Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?2025-06-13 14:08
OpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick2025-06-13 13:57
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas2025-06-13 13:28
Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon2025-06-13 13:22
Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?2025-06-13 15:26
Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran2025-06-13 15:02
FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI2025-06-13 14:38
BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se2025-06-13 14:33
BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah2025-06-13 14:17
Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 22025-06-13 14:13
Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?2025-06-13 14:12
Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?2025-06-13 14:07
Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu2025-06-13 13:53
FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek2025-06-13 13:41