您的当前位置:首页 > 娱乐 > KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut 正文
时间:2025-05-24 16:12:28 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Part quickq官网app
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
BACA JUGA:KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba Terkait Perizinan Usaha di Malut
Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.
Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.
"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.
Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:9 Kapal Nelayan Terbukti Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang, Kini Diamankan Sudin KPKP Kepulauan Seribu
Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.
BACA JUGA:KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
IIMS Surabaya Akan Berlangsung Akhir Bulan Mei2025-05-24 16:10
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-24 15:54
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-05-24 15:53
Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang2025-05-24 15:45
Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya2025-05-24 15:31
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-05-24 15:28
The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS2025-05-24 14:30
Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi2025-05-24 14:28
Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?2025-05-24 13:35
Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung2025-05-24 13:31
Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan2025-05-24 16:03
Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini2025-05-24 15:54
Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok2025-05-24 15:34
Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat2025-05-24 15:05
vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam2025-05-24 15:03
Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB2025-05-24 14:53
Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini2025-05-24 14:46
Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu2025-05-24 14:32
NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako2025-05-24 14:28
Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ2025-05-24 14:15