您的当前位置:首页 > 探索 > Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan 正文
时间:2025-05-23 15:25:03 来源:网络整理 编辑:探索
SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU quickq官网下载地址
SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Roy Suryo,quickq官网下载地址 Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI. Ini karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo. Hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
Baca Juga:Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kia Pitra.
Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Rabu ini PN Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto sebelumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tercatat Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua. Sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
JPU yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dipastikan akan menggelar sidang perdana Rabu ini.
英国大学城市规划专业排名TOP52025-05-23 15:24
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual2025-05-23 15:03
Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini2025-05-23 14:58
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri2025-05-23 14:39
美术专业出国留学去哪里?2025-05-23 14:38
FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh2025-05-23 14:19
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad2025-05-23 14:17
Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat2025-05-23 13:34
Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela2025-05-23 13:16
Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel2025-05-23 12:53
2025qs世界大学建筑学排名2025-05-23 15:17
Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan2025-05-23 14:48
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran2025-05-23 14:12
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD2025-05-23 14:05
APBD DKI Juga Dihantui Corona, Anies Bilang: Tinggal Rp42 T2025-05-23 13:13
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem2025-05-23 13:05
Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor2025-05-23 12:53
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode2025-05-23 12:46
Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia di Usia 125 Tahun2025-05-23 12:45
Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu2025-05-23 12:41