会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE!

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

时间:2025-06-05 05:40:55 来源:quickq官网下载apk 作者:探索 阅读:870次
Warta Ekonomi,quickq官网地址 Jakarta -

Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjenguk Ahmad Dhani. Sandiaga datang sekitar pukul 15.10 WIB dan keluar pada pukul 16.10 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Sandiaga mengatakan Prabowo-Sandi akan melakukan revisi undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal 'karet'," ujar Sandiaga.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Sandiaga mengatakan bahwa pasal-pasal "karet" tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Pasal-pasal 'karet' itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," katanya. "Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa pasal karet itu adalah penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

"Dari pasal 'karet' itu, akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
  • Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM
  • Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK
  • Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
  • Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
  • Kereta Cepat Ini Mampu Tembus 2 Benua dalam 4 Jam
  • Sttt.. Mas Anies Baswedan Lagi Garap Program Ahok, DS: Cuma Nggak Ngaku!
  • Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah
推荐内容
  • 5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
  • Pegadaian Resmikan The Gade Tower, Permudah Koordinasi Unit Kerja
  • Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
  • Ditunjuk Jadi Ketua Bappilu Jabar, Gerindra Minta Aries Masrudianto Menangkan Pemilu 2024
  • Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda
  • KPK Jangan Ragu Periksa Dirut KBN