您的当前位置:首页 > 探索 > Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id 正文
时间:2025-05-24 16:11:42 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID –Skema pencairan Dana PIP 2025 dapat diterima dari jenjang SD, SMP, hingga quickq免费版下载
JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID –Skema pencairan Dana PIP 2025 dapat diterima dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Data Kemendikdasmen tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.
BACA JUGA:Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik.
Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada dinas pendidikan.
Sasaran penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.
BACA JUGA:Bocoran Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bakal Cair dalam Waktu Dekat, Simak Cara Cek Status Penerima!
Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.
Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.
Termin 3 adalah pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.
BACA JUGA:Cek Nama Siswa Terdaftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025, Klik Link pip.dikdasmen.go.id
Dana PIP bisa ditransfer hingga dicairkan penerima setelah melalui alur berikut:
Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih2025-05-24 15:56
Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis2025-05-24 15:30
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan2025-05-24 14:58
Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok2025-05-24 14:50
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-24 14:47
Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun2025-05-24 14:46
Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat2025-05-24 14:44
Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi2025-05-24 14:39
Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN2025-05-24 14:35
Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps2025-05-24 14:10
Stay Safe, Jabodetabek Hujan Sedang hingga Lebat2025-05-24 16:02
Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya2025-05-24 15:12
RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi2025-05-24 15:08
Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di2025-05-24 14:55
Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai2025-05-24 14:51
Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama2025-05-24 14:50
Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan2025-05-24 14:37
Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif2025-05-24 14:31
KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?2025-05-24 13:48
2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara2025-05-24 13:41