Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
(责任编辑:娱乐)
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
FOTO: Chanel Padukan Pita Hitam dan Busana Rajut di Paris Fashion Week
Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
Daftar 20 Negara Paling Bahagia di Dunia 2025, Tak Ada dari Asia
Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 2024
- VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan
- Tak Terima Disebut Gagal dan Merusak Lingkungan, TKN: Program Food Estate Mulai Tunjukkan Hasil
- Kasus Corona di Jakarta Makin Mengkhawatirkan
- BEI Luncurkan Liquidity Provider, 401 Saham Sepi Jadi Target
- Daerah Anies Pamer Flyover Cantik Lenteng Agung, Netizen: Peresmiannya Kapan?
- Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
- Jokowi Minta TNI
-
Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin
JAKARTA, DISWAY.ID – Bahan tambahan pangan berbahaya seperti boraks dan formalin dipastikan be ...[详细]
-
Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegas ...[详细]
-
Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total
Jakarta, CNN Indonesia-- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengambil kebija ...[详细]
-
Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy mengonfirmasi bahwa pihaknya akan men ...[详细]
-
Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merilis data pelanggaran keimigrasian sepa ...[详细]
-
SAMONO Luncurkan Lima Produk Inovatif untuk Peralatan Rumah Tangga Modern
Warta Ekonomi, Jakarta - SAMONO, brand peralatan rumah tangga yang mengusung konsep Create A Better ...[详细]
-
Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
Jakarta, CNN Indonesia-- Dunia kripto terus memunculkan berbagai Berita tentang crypto menarik, memb ...[详细]
-
Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi
Jakarta, CNN Indonesia-- "Selamat datang di bandara terindah di dunia," adalah sapaan berani awak Et ...[详细]
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya
Warta Ekonomi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan D ...[详细]
-
8 Cara Alami Meredakan Batuk Pilek, Hidung Tenggorokan Jadi Lega
Daftar Isi Cara meredakan batuk pilek ...[详细]
AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
Bacaan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa untuk Laki
- Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
- Apes Betul! Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Bareng Jokowi, Sekarang Diusut Polisi
- FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz
- Tak Terima Disebut Gagal dan Merusak Lingkungan, TKN: Program Food Estate Mulai Tunjukkan Hasil
- Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
- Erick Thohir Dukung Food Estate Dilanjutkan: Demi Ketahanan Pangan Nasional
- Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan