Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar
Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.
Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.
"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.
"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
下一篇:Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir
相关文章:
- Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al
- 3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk
- Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- 8 Rahasia Makanan Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur
- 3 Negara ASEAN Berlomba Perluas Bandara Demi Pariwisata, RI Tak Ikut
- Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital
- Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global
- Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberi Pelatihan Lemhanas di Cibubur Jelang Upacara HUT RI ke
- Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
相关推荐:
- Menko PMK Sebut Anggaran Makan Siang Gratis Akan Disesuaikan Tiap Daerah
- Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD
- Mitos vs Fakta, Petai Bisa Turunkan Gula Darah?
- 2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke
- Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- Gordon Ramsay Sambut Kelahiran Anak Keenam
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- 10 Juta Gen Z Nganggur, Apa Solusi dari Pemerintah?
- Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?
- 7 Ide Warna Keramik Lantai Teras yang Bagus, Rumah Jadi Lebih Ciamik
- Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Per 1 Juli 2024
- Tokoh Politik Mulai Ganjar Pranowo Hingga Sandiaga Uno Hadiri Rakernas PDI Perjuangan ke
- 7 Makanan Enak Ini Wajib Dikonsumsi saat Masuk Usia 50
- Jokowi Langsung Tunjuk Pengganti Bambang Susantono yang Mundur Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
- Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China