时间:2025-06-13 08:47:17 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi meluncurkan situs web TrumpCa quickq苹果版下载不了
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi meluncurkan situs web TrumpCard.govuntuk membuka pendaftaran visa eksklusif senilai US$5 juta atau sekitar Rp82 miliar. Program yang disebut sebagai Trump Cardini diklaim sebagai jalur alternatif menuju kewarganegaraan Amerika Serikat.
Ia menyebut bahwa ribuan orang telah menunjukkan minat untuk mendapatkan akses ke Amerika Serikat, yang ia klaim sebagai “Negara dan Pasar Terbesar di Dunia”.
“Ribuan orang sudah menelepon dan bertanya bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan akses ke Negara dan Pasar Terbesar di Dunia,” tulis Trump, dikutip dari India Times, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
Visa mewah ini pertama kali diperkenalkan pada April lalu saat Trump berada di Air Force One. Ketika itu, ia memperlihatkan prototipe kartu berwarna emas dengan wajahnya terpampang di bagian depan. Trump menyatakan bahwa visa tersebut akan tersedia dalam waktu singkat, meski hingga kini belum bisa diperoleh secara resmi.
Situs TrumpCard.govkini membuka pendaftaran awal. Calon peminat diminta mengisi nama lengkap, alamat surat elektronik, dan jenis visa yang diinginkan. Dengan slogan The Trump Card is Coming, laman tersebut mengundang peminat untuk masuk dalam daftar tunggu.
Baca Juga: Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
Trump menggambarkan Trump Cardsebagai versi premium dari green carddan mengklaim program ini dapat menarik investor global serta membantu menekan defisit nasional Amerika Serikat. Ia menargetkan penjualan hingga satu juta kartu dan tidak menutup kemungkinan akan ada pembeli dari kalangan oligarki Rusia.
Peluncuran program ini berlangsung di tengah meningkatnya razia deportasi imigran di Amerika Serikat serta gugatan hukum terhadap kebijakan imigrasi yang diberlakukan pada masa pemerintahan Trump. Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria2025-06-13 08:44
Waspada! Akhir Pekan Hujan Berawan Buat Warga Megapolitan2025-06-13 08:24
Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya2025-06-13 08:07
Kesaksian Pegawai Ditjen Dikti yang Dipecat Mendiktisaintek Satryo: Jangan Ada Neni Neni yang Lain!2025-06-13 08:05
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se2025-06-13 07:47
Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi2025-06-13 07:30
Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan2025-06-13 06:54
5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi2025-06-13 06:54
13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 20242025-06-13 06:27
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'2025-06-13 06:04
KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka2025-06-13 08:41
Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya2025-06-13 08:32
Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar2025-06-13 08:29
Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS2025-06-13 08:23
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se2025-06-13 07:29
Dikejar 'Deadline' Trump, Begini Kata Taiwan Soal Negosiasi Tarif AS2025-06-13 07:15
2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan2025-06-13 06:59
5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Awet Muda di Usia 402025-06-13 06:35
Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir2025-06-13 06:30
NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa2025-06-13 06:25