Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
时间:2025-06-02 22:20:51 出处:百科阅读(143)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Benny merasa Rutan komisi antirasuah itu tidak manusiawi, bahkan kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.
"Saya mohon (Majelis Hakim) untuk memindahkan saya dari lokasi penahanan ke tempat yang lebih manusiawi," kata Benny Tjokro saat sidang ke-3 perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6).
Benny mengatakan, permohonannya untuk pindah lokasi penahanan, sebetulnya sudah ia mintakan sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu. Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, permohonannya itu, tak digubris.
Baca Juga: Bentjok Tegaskan Aset MYRX Bukan Milik Jiwasraya
Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, kata Benny menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.
Penahananya di Rutan KPK, pun tak didukung akses, maupun pelayanan kesehatan yang mapan. Bahkan, kata Benny, kualitas dokter di Rutan KPK, buruk.
"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny menambahkan.
Namun, permohonan Benny itu, belum dikabulkan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Rosmina menerangkan, hak kesehatan terdakwa dalam penahanan mutlak harus terpenuhi. Akan tetapi, kata dia, tak serta merta Majelis Hakim bakal mengabulkan permintaan itu. Sebab kata Hakim Rosmina, sampai sekarang ini, belum ada permintaan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, agar penahanan terdakwa dipindahkan.
Hakim Rosmina, pun memastikan hak terdakwa mendapatkan akses kesehatan mandiri yang dianggap lebih baik. Kata dia, terdakwa dalam tahanan, dibolehkan mendatangkan dokter pribadi. Itu dilakukan, kata Hakim Rosmina, jika ragu dengan kualitas tim kesehatan yang disediakan di dalam rutan. Akan tetapi, pun kata Hakim Rosmina, permintaan dokter pribadi itu, belum disampaikan tertulis kepada Majelis Hakim.
"Kami (Majelis Hakim) tidak tahu persis kondisinya di sana (Rutan KPK) seperti apa. Jadi ajukan permohonan untuk diperiksa dokter dari luar. Nanti kami pertimbangkan utnuk diberikan izin," ujar Hakim Rosmina.
上一篇: Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
下一篇: Alamak! Anies Jadi Sasaran Empuk Amukan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut
猜你喜欢
- Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
- Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
- Buntut Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat PDIP
- Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan
- Tugas TKD Prabowo
- RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS