会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru!

VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru

时间:2025-06-05 03:15:19 来源:quickq官网下载apk 作者:娱乐 阅读:208次
Jakarta,quickq app下载 CNN Indonesia--

Kasus pertama cacar monyet varian baru terdeteksi di Jerman, Selasa (22/10).

Robert Koch Institute mengatakan bahwa risiko terhadap cacar monyet untuk populasi yang lebih luas terbilang rendah.

VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru

VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru

Varian baru tersebut terdeteksi pada 18 Oktober dan diketahui tertular dari luar negeri.

VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru

WHO menyatakan cacar monyet sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat global untuk kedua kalinya dalam dua tahun pada bulan Agustus.

VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru

Wabah yang berawal di Republik Demokratik Kongo tersebut, terdeteksi di luar benua Afrika pada 15 Agustus di Swedia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Tahir Neuroscience Center Mayapada untuk Atasi Gangguan Saraf dan Otak
  • Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
  • Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
  • Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
  • Pakai Truk Listrik, Penambang Ngaku Kurangi Konsumsi 15.000 Ton Solar
  • Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki
  • Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
  • Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
推荐内容
  • Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan
  • Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
  • Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
  • Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
  • Awas, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Bau Badan
  • Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif