您的当前位置:首页 > 知识 > BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi 正文
时间:2025-05-24 16:08:40 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktob 快区quickq官网
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel2025-05-24 15:55
Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK2025-05-24 15:49
Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak2025-05-24 15:46
Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin2025-05-24 15:41
Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera2025-05-24 15:28
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya2025-05-24 14:50
Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari2025-05-24 14:27
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global2025-05-24 14:09
Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa2025-05-24 14:05
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa2025-05-24 13:38
Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 20242025-05-24 16:05
Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-05-24 15:44
Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?2025-05-24 15:28
Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu2025-05-24 14:53
Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya2025-05-24 14:47
Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen2025-05-24 14:44
Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari2025-05-24 14:43
Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes2025-05-24 14:28
Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun2025-05-24 14:27
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-24 14:15