Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

百科 2025-06-03 13:27:46 81847

JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia

Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya

Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.qq-quickq.com/html/76a399619.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?

Banyak Kontraktor Nakal, Ahok Sengaja Hentikan Renovasi Sekolah

Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA

FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak

Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap

Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar

Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA

Busui Wajib Tahu! Jangan Langsung Beri Anak Sufor saat ASI Seret

友情链接