您的当前位置:首页 > 时尚 > Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J 正文
时间:2025-05-23 07:01:26 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan ber quickq最新版本安卓下载
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Berikut rangkuman vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Brigadir J. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
BACA JUGA:MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
Akibat kasus tersebut, Putri divonis 20 tahun penjara. Namun kini hukuman terhadap Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
3. Kuat Ma'ruf
Sopir dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut menutup akses kabur Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir J akan berlangsung.
Atas perbuatannya, Kuat divonis 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Kuat. Sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 tahun.
ASDP Dukung Simulasi Kesiapan Nataru: Pastikan Kelancaran Layanan Penyeberangan Merak2025-05-23 06:55
博洛尼亚美术学院排名如何?2025-05-23 06:42
Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia2025-05-23 06:37
影视制作LIVE丨连麦吗?诺瓦艺术与设计大学安学长已上线!2025-05-23 06:23
Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS2025-05-23 05:31
Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah2025-05-23 05:18
Tema Natal 2024 Nasional PGI2025-05-23 04:59
英国留学音乐类艺术研究生如何申请?2025-05-23 04:58
15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati2025-05-23 04:56
Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Banyak Tanggal Merah!2025-05-23 04:49
英国大学城市规划专业排名TOP52025-05-23 06:57
Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac2025-05-23 06:57
Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta2025-05-23 06:56
ECB Soroti Inflasi Eropa, Akan Pangkas Suku Bunga di April 2025?2025-05-23 05:50
高考多少分留学加拿大?2025-05-23 05:38
44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!2025-05-23 05:30
Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad2025-05-23 05:06
ASDP Dukung Simulasi Kesiapan Nataru: Pastikan Kelancaran Layanan Penyeberangan Merak2025-05-23 04:51
Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif2025-05-23 04:37
FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul2025-05-23 04:32