Awas Langgar Aturan Soal Covid

休闲 2025-06-03 15:46:13 11
Warta Ekonomi,quickq app Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

"Bukan hanya pengemudi ojek yang dilarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu (28/6/2020).

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali, kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. "Kalau sudah zona hijau, ojek onlinebaru boleh mengangkut penumpang," katanya.

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana, maka pengemudi ojek onlinedan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.

"Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu," kata Yana.

Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum, kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut.

本文地址:http://www.qq-quickq.com/html/66f399618.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?

Jokowi Desak Perang Hammas

FOTO: Gemerlap Cahaya dan Spiritual Hiasi Bulan Ramadan di Dubai

5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat

5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal

Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?

Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik

Berkat Strategi ini, Dana Kelolaan BTN Prospera Melonjak 149% jadi Rp9,5 Triliun

友情链接