Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
(责任编辑:综合)
- ·Tragis, Turis Tewas di Depan Kekasihnya Usai Tertimpa Patung di Italia
- ·Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
- ·Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
- ·AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- ·DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian
- ·Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- ·Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
- ·Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik
- ·Yang Wajib Kamu Ketahui Penyakit Pascabanjir
- ·Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
- ·Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- ·Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
- ·Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
- ·Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
- ·Perang Dagang AS
- ·Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
- ·KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
- ·Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- ·Anindya Bakrie Puji Kinerja Menkominfo Budi Arie: Gebrakan Beliau Itu Sangat Luar Biasa
- ·Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan