时间:2025-05-24 22:41:14 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhi quickq ios怎么下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah melalui prosedur resmi, menyusul disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Tim Likuidasi kini tengah mengidentifikasi seluruh aset yang tersisa milik perusahaan, termasuk potensi pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender) yang mengalami kerugian akibat kolapsnya perusahaan teknologi finansial tersebut.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam Lembar Jawaban Tertulis yang diterima Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa CEO Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice terhadap dirinya.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tuturnya.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan
Kendati beredar kabar bahwa Adrian berada di Doha, Qatar, OJK belum mengonfirmasi keberadaannya. Namun, otoritas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional guna melakukan pelacakan serta menindaklanjuti proses hukum.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," pungkasnya.
Kasus Investree kini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan tata kelola industri teknologi finansial. OJK menegaskan akan menempuh jalur hukum tegas demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual2025-05-24 22:06
Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU2025-05-24 21:38
W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas2025-05-24 21:28
Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS2025-05-24 21:27
Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan2025-05-24 21:24
Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara2025-05-24 20:44
DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media2025-05-24 20:29
Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai2025-05-24 20:17
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral2025-05-24 20:13
Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal2025-05-24 20:03
Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme2025-05-24 22:39
Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa2025-05-24 22:13
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker2025-05-24 21:51
Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal2025-05-24 21:41
Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru2025-05-24 21:35
3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini2025-05-24 21:34
Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan2025-05-24 21:32
BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani2025-05-24 20:40
Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB2025-05-24 19:59
Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump2025-05-24 19:57