您的当前位置:首页 > 娱乐 > Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap 正文
时间:2025-05-24 21:33:43 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ternyata telah melimpahkan 怎么下载 quickq
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,怎么下载 quickq ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran2025-05-24 21:03
quickq手机版官网2025-05-24 20:53
Quickq怎么收费2025-05-24 20:48
quickq怎么订阅付费2025-05-24 20:31
Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN2025-05-24 20:06
quickq apk下载2025-05-24 19:59
QuickQ加速器-robin2025-05-24 19:52
quickq官方安卓版2025-05-24 19:39
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-05-24 19:14
quickq加速器安装包2025-05-24 18:48
Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD2025-05-24 21:25
quickq加速器最新版2025-05-24 21:17
QuickQ在中国合法吗2025-05-24 21:16
quickq加速器ios下载2025-05-24 20:50
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-05-24 20:32
加速器quickq2025-05-24 20:15
quickq下载地址百度知道2025-05-24 19:56
quickq安卓版下载百度2025-05-24 19:52
Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?2025-05-24 19:14
quickq.apk2025-05-24 19:00