时间:2025-05-24 20:37:12 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan quickq下载地址安卓
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (23/5).
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh Komdigi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
Meutya menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengendurkan komitmen Komdigi dalam membangun kedaulatan digital nasional. Sebaliknya, peristiwa ini akan menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek strategis di lingkungan kementerian.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” kata Meutya.
Baca Juga: Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kelembagaan digital harus dilandasi oleh integritas. Komdigi, menurutnya, akan memperkuat sistem pengawasan internal serta menegakkan akuntabilitas di seluruh lini kerja kementerian.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Kasus korupsi PDNS mendapat sorotan publik lantaran menyangkut proyek strategis nasional yang berkaitan erat dengan infrastruktur digital negara. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh anggaran publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan rakyat.
Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai!2025-05-24 20:36
Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam2025-05-24 20:34
Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo2025-05-24 20:26
SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim2025-05-24 20:00
Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M2025-05-24 19:59
Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India2025-05-24 19:35
Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia2025-05-24 19:29
Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya2025-05-24 18:45
Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM2025-05-24 18:44
Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal2025-05-24 17:53
Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya2025-05-24 20:20
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional2025-05-24 20:04
Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu2025-05-24 19:47
Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan2025-05-24 19:31
Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya2025-05-24 19:21
Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI2025-05-24 19:11
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional2025-05-24 19:06
Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!2025-05-24 19:05
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)2025-05-24 18:42
Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu2025-05-24 18:05