会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?!

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

时间:2025-06-05 03:38:10 来源:quickq官网下载apk 作者:综合 阅读:255次

JAKARTA,www.quickq.cn官网 DISWAY.ID- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September mendatang.

Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.

Lantas, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.

Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, lalu bisakah masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 ini diperpanjang?

Tentu bisa, namun hal ini dapat dilakukan apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
  • Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
  • PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
  • Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
  • Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
  • FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
  • Video Detik
  • 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
推荐内容
  • Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
  • Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
  • Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
  • PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
  • Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
  • Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI