Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Sebabnya, ia kabur dari masa karantina virus Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari RMOL, Rabu (3/11).
Menurut Yusri, keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, satu rekannya, manajer dan pihak protokol di bandara. Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.
"Kami rencanakan hari Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari. Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina.
-
Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas TanganMengintip Bunga Pinjaman Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Dari 2 Persen Kok Jadi 3,4 Persen?Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah DitambahCara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan TurunIzin Tak Dicabut, Antam (ANTM) Sebut Pertambangan PT Gag Nikel Sudah Sesuai AmdalCerita KWT Sari Amerta Giri Gerakkan Perempuan Desa Wanagiri Lewat Pemberdayaan BRIDrama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan GeraiEntrepreneur Hub Terpadu Ajang Pertemukan Pengusaha UMKM dengan Stakeholder Tingkatkan UsahaKalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?Daftar 10 Daerah Tujuan Favorit Mudik Lebaran 2023, Jawa Tengah Mendominasi
下一篇:SNPMB 2025, Cek Tata Cara Daftar SNBP Masih Dibuka Sampai 18 Februari
- ·Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PBNU: Kredibel atau Nggak?
- ·Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
- ·Anies Baswedan Minta PERBASI DKI Terapkan Ritokrasi: Harus Lakukan Terobosan!
- ·Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti
- ·Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan
- ·Pelantikan Pj Sekda Akhirnya Batal, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Penjelasan, Oh Ternyata...
- ·Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- ·Terapkan Teknologi AI, Dua Lini Smartphone Terbaru realme Bidik Pasar Bandung
- ·Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- ·Akui Merger Operator Berdampak ke Industri Menara, TBIG Pilih Tumbuh Organik
- ·Orang China Sekarang Lebih Pilih BYD dan Xiaomi Ketimbang Beli Tesla
- ·Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- ·Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol
- ·BRI Luncurkan Desa BRILiaN Wisata, Wujudkan Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
- ·Allianz Life Gandeng Bank QNB Hadirkan Perlindungan Finansial Jangka Panjang
- ·Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
- ·Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir
- ·Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
- ·Terapkan Teknologi AI, Dua Lini Smartphone Terbaru realme Bidik Pasar Bandung
- ·Manajemen Ungkap Perkembangan Negosiasi Pengambilalihan Saham IOTF oleh GAIA
- ·Pemerintah Genjot Hilirisasi Rumput Laut dan Kelapa
- ·Predatory Pricing Mengintai? Pengamat Soroti Bahaya Merger GoTo
- ·Ferdinand Hutahaean Galak Banget ke Anies: KPK Jangan Percaya Balap Odong
- ·Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI
- ·KemenPPPA: Pemberian Makanan Tidak Bergizi Termasuk Eksploitasi Anak
- ·Erajaya Mau Bawa IPO Era Boga Nusantara? Ini Jawaban Manajemen
- ·Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK
- ·Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
- ·P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur
- ·Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- ·HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
- ·Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
- ·Pramono Anung: di IG, TikTok, X saya, Minta Dibuka Jalur Bandung
- ·Atasi Banjir dan Optimalisasi RTH di Tengah Urbanisasi, SIG Tawarkan Beton Berpori 'ThruCrete'
- ·Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
- ·Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai