时间:2025-05-23 15:27:59 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk quickq苹果手机怎么下载
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum polisi berinisial RZ yang melakukan penembakan terhadap GRO, siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," pinta Koordinator Dubkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada keterangan pers, dikutip 7 Desember 2024.
Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya, termasuk assesment psikologi secara berkala.
BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Para anggota kepolisian juga perlu diberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya bagi polisi tingkat Bintara.
Pihaknya juga menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan cara yang humanis serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukumnya.
Selain kepada pihak kepolisian, Uli juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada sanksi dan korban.
"(Kepada) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum kepolisian ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauannya, oknum RZ melanggar hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK2025-05-23 15:26
Ke Mana Orang2025-05-23 15:26
Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya2025-05-23 15:11
Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta2025-05-23 15:08
Biar Gak Ribut2025-05-23 14:35
Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat2025-05-23 14:31
Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang2025-05-23 13:56
Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif2025-05-23 13:17
3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih2025-05-23 13:11
Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat2025-05-23 13:01
Angka Kematian Ibu Masih Tinggi, Apa Saja Sebabnya?2025-05-23 15:15
Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite2025-05-23 14:12
Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI2025-05-23 14:08
Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir2025-05-23 13:48
法国美术留学申请攻略详解2025-05-23 13:35
FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak2025-05-23 13:33
Gelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta Pengguna2025-05-23 13:29
Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga2025-05-23 13:24
7 Tips Manjur untuk Suami Bikin Pasangan Orgasme Usai Penat Bekerja2025-05-23 13:24
Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol2025-05-23 12:43