Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (8/6/2025), Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.
Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
Baca Juga: Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin Resmi di Raja Ampat
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.
下一篇:Kenali Bahaya Pendarahan Menstruasi Berat, Bisa Bikin Susah Hamil
相关文章:
- Rahasia Umur Panjang, Ini Jus Terbaik buat Usia 50
- Bandara di Korsel Sita 10,7 Ton Kimchi dari Penumpang Sepanjang 2024
- Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
- Jawaban Kemenkumham Soal Novanto: Bukan Pelesiran, Tapi Hilang dari RS
- 7 Teh Langka di Dunia, Ada yang Pupuknya Pakai Kotoran Panda
- Musim Hujan Anti Basah, Jangan Lupa 5 Barang Ini Wajib Dibawa
- Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
- DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi
- Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- Wamendag Pastikan Indonesia Hadir Dukung Perempuan Berkarya
相关推荐:
- Terbaik di 2025, Ini Warna Cat Ruang Tamu agar Terlihat Mewah
- Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini
- Komitmen Edukasi Digital dengan Samsung Digital Lighthouse School
- Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, Kredit Pintar Terus Perkuat Edukasi Berkelanjutan
- Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
- Mendag Tunjukkan Kunci Hadapi Tantangan Geoekonomi dan Jadikan ASEAN Lebih Tangguh
- Anies Jelaskan PSBB Total antara Lockdown di Awal Corona
- Wamendag Pastikan Indonesia Hadir Dukung Perempuan Berkarya
- Jadi Pusat Wisata, tapi 90 Orang Terbunuh dalam Sebulan di Kota Ini
- Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari
- Manusia dan Kobra Hidup Berdampingan di Desa Ini, Tertarik Berkunjung?
- Kasus Covid
- Maskapai Mendadak Bangkrut, Ribuan Penumpang Tak Bisa Refund Tiket
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
- Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- Sering jadi Suplemen, Benarkah Kunyit Merusak Liver?
- Rahasia Umur Panjang, Ini Jus Terbaik buat Usia 50
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari