Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
时间:2025-06-02 17:05:13 出处:休闲阅读(143)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan COVID-19.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," katanya.
Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes. "Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.
Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kita serahkan itu ke Polda," katanya.
猜你喜欢
- Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- PDIP Punya Banyak Kandidat Bacagub DKI, Siapa yang Paling Ideal?
- Empat Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
- 6 Kebiasaan Sehari
- Tamu Hotel Jemur Baju di Kamar, Berujung Ganti Rugi Seharga Mobil
- Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Rombongan Pelajar Asal Depok Jadi Korban
- Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran
- Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati