时间:2025-05-24 09:52:30 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadir quickq电脑版下载
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri persidangan pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (14/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kasus Firly Nurochim dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Upacara Kenegaraan, 19 Dentuman Meriam dan Riuhnya Ribuan Pelajar Sambut PM Australia
"Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM," ujar Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (15/5).
Menurutnya, sebagai Menteri UMKM ia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
"Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM," katanya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Undang-Undang tersebut dijabarkan secara detail oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, di mana pengusaha usaha mikro dan usaha kecil punya kesempatan yang setara untuk berkembang dan adanya pelindungan yang adil ketika berhadapan dengan hukum," katanya.
Menurut Menteri Maman dengan adanya pelindungan hukum, maka pengusaha UMKM menjadi aman dan nyaman dalam melaksanakan usahanya serta mampu memberi dampak perekonomian yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.
Hal tersebut, Menteri Maman melanjutkan, akan menciptakan efek domino yaitu produktivitas meningkat, daya saing naik, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain. Pengusaha UMKM lain akan mengalami ketakutan dalam berusaha dan berdampak buruk terhadap pengembangan UMKM, yang kemudian menjadi kontraproduktif terhadap agenda dan tujuan pembangunan ekonomi nasional," katanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel2025-05-24 09:36
Gubernur Anies Diam2025-05-24 09:24
Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar2025-05-24 09:23
7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas2025-05-24 09:05
Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?2025-05-24 08:52
7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas2025-05-24 08:32
Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit2025-05-24 08:25
Pertanyakan Kejelasan Anggaran Formula E, PDIP: Tak Pernah Ada Info Akurat dari Anies2025-05-24 08:08
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku2025-05-24 07:55
PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan2025-05-24 07:33
7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park2025-05-24 09:41
Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh2025-05-24 09:36
Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda2025-05-24 09:04
Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar2025-05-24 09:00
Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya2025-05-24 08:33
Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar2025-05-24 08:15
Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma2025-05-24 08:03
Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 20262025-05-24 08:03
Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz2025-05-24 07:50
Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase2025-05-24 07:29