Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
(责任编辑:娱乐)
Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
- Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
- Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
-
Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
Warta Ekonomi, Jakarta - Daewoong Pharmaceutical mengumumkan bahwa obat terbaru untuk mengatasi peny ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID--Angka pengangguran yang tinggi di kalangan Generasi Z (Gen-Z) telah menjadi isu ...[详细]
-
Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
Warta Ekonomi, Jakarta - Terletak di bandara Kemayoran Jakarta lama, Jakarta International Exhibitio ...[详细]
-
Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaku pelemparan bom molotov di Masjid Al-Istiqomah, Cengkareng Barat, Cen ...[详细]
-
Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
Warta Ekonomi, Jakarta - Terletak di bandara Kemayoran Jakarta lama, Jakarta International Exhibitio ...[详细]
-
Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaita ...[详细]
-
Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan pengumuman unusual market a ...[详细]
-
Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy ...[详细]
-
Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa dirinya terbuka ...[详细]
-
Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menyatakan ratusan WNI simpatisan I ...[详细]
Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!
Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- Polisi sebut Pablo Benua Gelapkan Mobil dari Leasing
- Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
- Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
- Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025