首页 > 休闲
Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
发布日期:2025-05-25 02:46:49
浏览次数:651
Warta Ekonomi,quickq老版本下载 Jakarta -

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019. Karena itu pihaknya menganggap Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi.

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

“Saya melihat dari sisi Permendikbud, sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Ia menambahkan, dalam PPDB kali ini harusnya mengacu pada lokasi domisili siswa terdekat dengan zona sekolah. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta malah mengutamakan nilai ujian nasional (UN) sebagai perhitungan pertama.

Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi

Baca Juga: Ombudsman Sarankan Bulog Dibubarkan Karena...

“Malah yang diperhitungkan pertama itu nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi,” terangnya.

Sebelumnya, Permendikbud 51 Tahun 2018 menyebut kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur migrasi orangtua. Namun, dalam petunjuk teknis PPDB 2019 Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi.

上一篇:Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
下一篇:Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
相关文章