Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram. Polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Riau.
Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarajat terkait pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.
"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," jelas Sunarto. Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.
"Para pelaku ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Edi.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga non subsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," kata perwira menengah jebolan Akpol 2005 itu.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000."Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," ucapnya.
Para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku. Diantaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka. Dia menyebutkan, pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi.
"Jadi saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," kata Ferry.
相关文章
VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
Jakarta, CNN Indonesia-- Walt Disney berkolaborasi dengan Miral Group untuk membu2025-05-25INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah teh bisa membantu membakar lemak perut. Apa saj2025-05-25- 日本大学,简称日大,是日本国内规模最大的综合性私立大学。自创建以来,日本大学在日本私立大学中名列前茅,并且很多学科都深受欢迎。其中,摄影专业是其优势学科之一。那么,关于日本大学摄影专业你了解哪些呢?下2025-05-25
Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) mengumumkan rencana pembagian dividen2025-05-25KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan sebanyak 22 orang anggota DP2025-05-252 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
JAKARTA, DISWAY,ID- Dua petinggi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) absen agenda pemeriksaan2025-05-25
最新评论