Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion
Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen Prancismenyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur sanksi terhadap produk-produk fast fashion. Beleid ini dibuat untuk mengurangi dampak fesyenterhadap lingkungan.
RUU tersebut mencatat peningkatan denda secara bertahap hingga 10 euro atau sekitar Rp171 ribu per pakaian pada tahun 2030 mendatang. Beleid juga mengatur larangan iklan untuk produk-produk fast fashion.
"Evolusi sektor pakaian jadi menuju fesyen yang bersifat sementara, yang merupakan gabungan peningkatan volume dan harga murah, memengaruhi kebiasaan belanja konsumen dengan mendorong keinginan untuk terus memiliki sesuatu yang baru, yang memiliki konsekuensi terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi," tulis RUU tersebut, melansir CNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dalam keterangannya kepada Reuters, Shein menyebut bahwa pihaknya hanya memenuhi angka permintaan yang ada. Mereka juga mengatakan bahwa RUU tersebut bakal memperburuk daya beli konsumen Prancis.
"RUU memperburuk daya beli konsumen Prancis, pada saat mereka sudah merasakan dampak krisis biaya hidup," ujar Shein.
Menteri Lingkungan Hidup Prancis Christopher Bechu mengapresiasi hadirnya RUU tersebut sebagai langkah maju untuk menjaga lingkungan tetap lestari.
"Sebuah langkah besar telah diambil untuk mengurangi dampak lingkungan dari sektor tekstil," tulis Bechu dalam sebuah unggahan di akun X (Twitter).
Fast fashionsendiri merupakan istilah yang merujuk pada produk-produk fesyen yang diproduksi secara massal sebagai respons terhadap tren terkini. Produk fast fashionbiasanya dijual dengan harga yang lebih murah.
Fesyen sendiri dianggap sebagai salah satu industri penyumbang polusi terbesar di dunia.
Laporan State of Fashion dari McKinsey menyebut, industri fesyen menyumbang sekitar 3-5 persen emisi karbon global. Sekitar setengah dari seluruh serat yang diproduksi oleh industri fesyen merupakan poliester berbahan dasar minyak.
(asr/asr)-
FOTO: 'Little Korea' di Perkampungan Baubau Sulawesi TenggaraTips Memilih Gula Aren Berkualitas Ala Chef Jerry AndreanDuduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami TraumaDukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV ExperienceBerkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi PesakitanDermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling TotalTerharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKSPolri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup AnginUnlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the FutureDaftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
下一篇:3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- ·7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun Baru
- ·Kata Bang Sandi: Relawan Kunci Kesuksesan Asian Games
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- ·FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- ·KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- ·Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- ·7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- ·Sudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan Politik
- ·Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,2%
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Begini Pentingnya Peran Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·FOTO: Ramai
- ·Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- ·Terharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKS
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
- ·Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
- ·11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- ·Belajar Metode 2
- ·Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar
- ·FOTO: Nuansa Merah Bata yang Memukau dalam Perayaan 100 Tahun Fendi
- ·Dermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling Total
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- ·Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- ·Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?