Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
SuaraJakarta.id - Pembangunan tower BTS atau Base Transceiver Station di Buaran Indah,quickq客户端下载 Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang.
Penyetopan pembangunan tower BTS di Buaran Indah, Tangerang itu dilakukan lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan dengan melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.
"Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat," ungkapnya yang mengaku mengambil tindakan berdasarkan aduan dari masyarakat," ujar Alex.
Baca Juga:Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku," ujarnya menegaskan pembangunan tower BTS tersebut harus dirus izinnya.
Kata Alex, Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan sejak pagi tadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.
"Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
Baca Juga:Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
Prosedur dan Persyaratan Izin Pembangunan Tower BTS di Kota Tangerang
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Persyaratan Umum:
Persetujuan Lingkungan dan Warga Sekitar: Pemohon harus memperoleh persetujuan dari warga yang tinggal dalam radius tertentu dari lokasi pembangunan menara. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelum mendirikan menara, pemohon wajib mengajukan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
Izin Lingkungan: Bergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemohon mungkin perlu menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章:
- Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban
- Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
- Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
- Siang ini Tim Pemantau Kasus Novel Temui Pimpinan KPK
- Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi saat Puasa?
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- TKN Prabowo
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis
相关推荐:
- Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi saat Puasa?
- Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...
- Jokowi Dan Ma'ruf Amin Akan Solat IdulFitri di Masjid Istiqlal
- TKN Prabowo
- 5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...
- Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA
- Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- 7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
- Kasusnya Lagi Ngegas di Brasil, Waspadai Gejala Kanker Penis
- Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
- Viral Pria Jalani Frugal Living, Rp3 Ribu Cukup buat Sehari
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Unilever Indonesia (UNVR) Rilis Jadwal Pembagian Dividen Final Rp47 per Saham, Cair Tanggal Segini
- HTI Diduga Gelar Acara di TMII, Polisi Telusuri
- Urai Kepadatan Arus Balik, Kemenhub Siapkan Kapal Tambahan Rute Panjang
- Burung Nyangkut, Pesawat Virgin Australia Terpaksa Mendarat Darurat
- PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas